Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ingatkan Masyarakat Tetap Tunda Mudik saat Idulfitri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penundaan mudik dilakukan demi tujuan yang lebih baik yakni memutus rantai penularan Covid-19 demi mengakhiri pandemi.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pesan Idulfitri mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menunda mudik ke kampung halaman untuk memutus penularan Covid-19.

"Bukankah Ramadan yang baru saja kita lalui mengajarkan kepada kita tentang pentingnya menahan diri, menunda untuk melakukan sesuatu yang kita senangi," kata Menaker Ida dalam pesan Idulfitri secara virtual di Jakarta pada Kamis (13/5/2021).

Penundaan yang dilakukan, kata Ida, adalah demi tujuan yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan larangan mudik, hal itu perlu dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19 demi mengakhiri pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini.

Ida mengakui dengan mudik yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia akan muncul perasaan bahagia ketika bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun di tengah kebahagiaan tersebut masih ada potensi penularan Covid-19.

"Kiranya akan lebih bijaksana jika kita menunda kebahagiaan sesaat demi terciptanya situasi yang lebih baik," katanya.

Dia mengingatkan penundaan mudik saat ini akan dapat mendorong terciptanya situasi yang lebih kondusif untuk bertemu keluarga di daerah asal di masa mendatang. "Kira menunda mudik demi mengakhiri pandemi," tegas Ida. 

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik yang berlaku selama 6-17 Mei 2021. Selain itu diberlakukan juga pengetatan syarat perjalanan yang berlaku 22 April- 5 Mei 2021 atau 14 hari sebelum masa larangan mudik dan 18-24 Mei 2021 atau tujuh hari usai larangan tersebut berlaku.

Menaker Ida juga telah mengeluarkan imbauan khusus yang meminta pekerja dan buruh swasta serta pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak kembali ke kampung halaman selama larangan mudik itu berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper