Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbau Perusahaan Bayar THR, Muhaimin: Jangan Pura-Pura Tak Mampu

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan pencairan THR.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan partai dan sekjen partai pengusung Capres Joko Widodo di Jakarta, Kamis (9/8)./ANTARA-Galih Pradipta
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan partai dan sekjen partai pengusung Capres Joko Widodo di Jakarta, Kamis (9/8)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan agar segera melaksanakan kewajiban dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Pasalnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan para pegawai di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini sangat menggantungkan pencairan THR.

Selain itu, pimpinan DPR RI Korkesra itu mengingatkan perusahaan untuk memperlakukan pegawai sebagai aset perusahaan.

"Maka jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu. Bila pegawai merasa senang dan nyaman maka pasti kinerjanya juga akan semangat sehingga perusahaan maju," tegasnya seperti dilansir laman resmi DPR, Rabu (12/5/2021). 

Politisi yang akrab disapa Gus Ami itu menyarankan agar perusahaan bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," ujar eks-Menakertrans ini. 

Sebelumnya diberitakan, menjelang pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 2021 sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR kepada para pegawainya.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker sejak 20 April hingga 10 Mei terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah merespons laporan soal perusahaan yang tidak membayar THR. Diantaranya verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper