Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gereja Timika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja di Timika.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 Mei 2021  |  19:49 WIB
KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Gereja Timika
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika kembali berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan kepada saksi yang berjumlah dua orang sedianya dilakukan hari ini (12/5/2021). Proses penyidikan dilakukan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura.

Mereka yang dipanggil yaitu Mohammad Ilham Danto yang menjabat Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara dan Melkisedek Snae yang menjabat sebagai Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika.

Surat pemanggilan kedua saksi tersebut dilayangkan pada Selasa (11/5/2021). Namun belum ada laporan apakah mereka memenuhi panggilan atau tidak pada hari ini.

"Kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut, " kata Jubir Fikri seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/5/2021).

Adapun, kasus korupsi diduga telah dilakukan dalam pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua, pada tahun anggaran 2015. Namun hingga kini, kasus itu masih dalam penyelidikan KPK. 

Pembangunan Gereja Kingmi yang berlokasi di Mile 32 Timika menelan anggaran sekitar Rp160 miliar. Lebih dari 30 orang saat ini telah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK korupsi gereja papua timika

Sumber : Antara

Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top