Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tes Wawasan Kebangsaan Inisiatif Firli, Pimpinan KPK Lain Tak Dilibatkan

Harun secara blak-blakan bahkan menyebut penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan adalah inisiatif pribadi Firli Bahuri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos alih status pegawai, Harun Al Rasyid, mengungkap inisiator pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Harun secara blak-blakan bahkan menyebut penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan adalah inisiatif pribadi Firli Bahuri. Dia mengatakan keputusan itu tidak dibuat bersama pimpinan lainnya.

“Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya tes wawasan kebangsaan,” kata dia dilansir dari Tempo, Rabu (12/5/2021).

Harun adalah Ketua Satuan Tugas Penyelidikan di KPK. Dia adalah orang yang ikut melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama Bareskrim Polri. Dia menjadi satu di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes dan saat ini dinonaktifkan oleh Firli.

Harun mengatakan sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pimpinan lainnya. Pimpinan lain, kata dia, mengatakan bahwa KPK saat ini sudah tidak menerapkan prinsip kolektif kolegial. Harun diminta untuk memahami kondisi KPK belakangan. Namun, dia menyayangkan sikap pimpinan lainnya yang hanya diam saja mengenai terancam dipecatnya 75 pegawai lewat dalih tes wawasan kebangsaan.

Dia berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, bahwa pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar. Dia yakin, bila pimpinan lainnya mau bersuara maka permainan ini akan segera berakhir.

“Andai saja pimpinan lainnya berani menyatakan ke publik bahwa yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa pelaksaan tes itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong, pasti sudah game over permainan ini,” kata dia.

Indonesia Corruption Watch menilai tes wawasan kebangsaan menyalahi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam UU KPK hasil revisi itu, tidak ada pernyataan bahwa untuk melakukan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara harus melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

“Ini adalah upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang sedang melakukan pengusutan kasus besar di KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper