Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyoroti tingginya tingkat keterisian tempat tidur sejumlah rumah sakit di luar Pulau Jawa akibat lonjakan kasus positif Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari 30 provinsi yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro), 11 diantaranya melaporkan kenaikan kasus konfirmasi harian.
"Dari 11 provinsi, lima provinsi diantaranya mengalami peningkatan kasus cukup tajam," kata Airlangga dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Senin (10/5/2021).
Kelima provinsi yang dimaksud adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat.
“Sebagian itu akibat dari datangnya pendatang migran,” ujarnya.
Peningkatan kasus Covid-19 itu menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit juga ikut terkerek.
Airlangga menyebut ada 7 provinsi yang mencatatkan BOR di atas 50 persen yakni Sumatra Utara 63,4 persen, Riau (59,1), Kepulauan Riau (59,9), Sumatra Selatan (56,6), Jambi (56,2), Lampung (50,8) dan Kalimantan Barat 50,6 persen.
“Ini terutama kenaikan terjadi di Sumatra. Oleh karena itu Sumatra menjadi perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, BOR rumah sakit di Jawa dinilai cukup baik dengan tingkat keterisian di bawah 40 persen. Kondisi ini disebut terendah sepanjang periode PPKM mikro.
Selain itu, tingkat keterisian kamar di rumah sakit Wisma Atlet juga relatif rendah yakni 21,47 persen dengan keterisian 1.287 tempat tidur dari 5.994 tempat tidur.
Dia juga menyebutkan adanya kenaikan tren mobilitas penduduk nasional selama tujuh hari terakhir. Pemerintah pun memutuskan memperpanjang kembali PPKM Mikro yang pada 18 Mei - 31 Mei 2021.
"PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 - 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Adapun, 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua. Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
"Tentu 18 - 31 Mei ini adalah periode dua minggu dari pascamudik lebaran dan tentu [bagian] pengetatan dari 3T," ujar Airlangga.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun