Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang : 4 Hari, 130.000 Kendaraan Diminta Putar Balik

Jenis kendaraan yang paling banyak diminta putar balik adalah sepeda motor, 7,525 unit. Menyusul di belakangnya adalah mobil pribadi, yakni 4,510 unit.
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Tol Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021). Selanjutnya pengguna jalan tol yang tidak memuliki surat izin perjalanan diputar balikkan kembali ke Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13.101 kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya diminta untuk putar balik selama empat hari berlakunya larangan mudik, yakni 6 hingga 9 Mei 2021.

"Kendaraan itu diminta balik di 21 titik penyekatan dan 21 titik pengecekan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dikutip dari Tempo.

Jenis kendaraan yang paling banyak diminta putar balik adalah sepeda motor, 7,525 unit. Menyusul di belakangnya adalah mobil pribadi, yakni 4,510 unit.

Kendaraan roda empat penumpang atau non pribadi yang diminta putar balik berjumlah 887 unit. Akan halnya kendaraan jenis roda empat barang yang juga diminta balik selama larangan mudik sebanyak 179 unit.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dalam upaya pencegahan meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper