Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13.101 kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya diminta untuk putar balik selama empat hari berlakunya larangan mudik, yakni 6 hingga 9 Mei 2021.
"Kendaraan itu diminta balik di 21 titik penyekatan dan 21 titik pengecekan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dikutip dari Tempo.
Jenis kendaraan yang paling banyak diminta putar balik adalah sepeda motor, 7,525 unit. Menyusul di belakangnya adalah mobil pribadi, yakni 4,510 unit.
Kendaraan roda empat penumpang atau non pribadi yang diminta putar balik berjumlah 887 unit. Akan halnya kendaraan jenis roda empat barang yang juga diminta balik selama larangan mudik sebanyak 179 unit.
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 dalam upaya pencegahan meningkatnya virus corona Covid-19 di masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.