Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyambut baik langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, Kamis (6/5/2021).
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong, selama ini mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.
Melalui akun Twitter, @Andiarief_, dia menilai para tahanan yang terkait kasus politik seharusnya mendapatkan penangguhan serupa. Andi Arief pun berharap Rizieq Shihab juga mendapatkan penangguhan penahanan serupa.
"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," tulis akun @Andiarief_.
Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur. pic.twitter.com/c2e8jTjAQL
— andi arief (@Andiarief__) May 6, 2021
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Twitter resminya, @LBH_Jakarta, Kamis (6/5/2021) pukul 13.10 WIB, juga mengabarkan penangguhan penahanan Jumhur hidayat. Dalam unggahannya, LBH Jakarta menayangkan video persidangan.
Dalam tayangan tersebut, Jumhur tampak terharu mendengar keputusan tersebut. Sementara itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa putusan itu menjadi kabar baik di antara sejumlah kabar buruk tentang kondisi demokrasi saat ini.
Baca Juga
"Dari sekian banyak kabar buruk ttg situasi demokrasi saat ini, terselip secercah harap yang mengingatkan kita bahwa, belum saatnya kita berhenti berjuang. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat," demikian tulis akun @LBH_Jakarta.
Dari sekian banyak kabar buruk ttg situasi demokrasi saat ini, terselip secercah harap yang mengingatkan kita bahwa, belum saatnya kita berhenti berjuang. Siang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat. pic.twitter.com/oEVrJBbMkf
— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) May 6, 2021