Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penasihat Hukum Sebut Ahli Bahasa JPU Ringankan Jumhur Hidayat

Ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata "RRC" dalam cuitan Jumhur.
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). /Antara-Reno
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). /Antara-Reno

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat hukum Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong menganggap bahwa pendapat ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) meringankan tuntutan terdakwa.

"Keterangan dia ahli soal RRC itu sebenarnya meringankan Jumhur, karena itu bertentangan dengan (isi) dakwaan Jaksa. (Jaksa menyebut) itu SARA. Namun, menurut dia (ahli), tidak ada unsur SARA di situ, karena RRC itu merupakan sebuah republik," kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Muhammad Isnur, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

SARA merupakan istilah yang merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan. Isnur menerangkan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, menyampaikan bahwa tidak ada upaya menyebarkan kebencian pada penggunaan kata "RRC" dalam cuitan Jumhur.

"(Pendapat ahli) malah meringankan (terdakwa) dan membantah dakwaannya jaksa," ujar Isnur menegaskan.Jaksa menghadirkan Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari sebagai ahli bahasa pada sidang kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum bertanya mengenai makna kata RRC pada cuitan Jumhur yang menjadi sumber perkara.

"Jelas (RRC) sebagai nama negara. Itu hubungannya state Yang Mulia negara," kata ahli di hadapan Majelis Hakim.

"Bukan ras ya?" tanya kuasa hukum Jumhur.

"Bukan, negara," kata Andika.

Walaupun demikian, jika ada pihak lain yang memiliki pemahaman berbeda terkait istilah RRC, maka perbedaan itu dapat diterima, kata Andika. 

Pasalnya, tiap individu memiliki pemahaman yang berbeda saat memaknai sebuah ujaran atau pernyataan tertentu, terang dia menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Tidak hanya soal RRC, ahli juga menerima pertanyaan soal frasa "primitive investors" dan "pengusaha rakus" sebagaimana diunggah oleh Jumhur ke akun Twitter pribadi-nya.

Terkait itu, ahli mengatakan Jumhur menggunakan kata-kata yang berkonotasi negatif, yaitu rakus dan primitif. Ahli mengatakan primitif bermakna terbelakang, sementara rakus dapat diartikan sebagai "tidak ada kenyangnya". Ia berpendapat tidak ada satu orang pun yang berkenan disebut sebagai rakus dan primitif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper