Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan agar tempat wisata bisa tetap buka pada saat libur lebaran, di samping telah menetapkan aturan larangan mudik.
Namun, Satgas mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tempat wisata boleh dibuka. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tempat wisata yang buka saat Hari Raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Selain itu, tempat wisata harus memberlakukan pembatasan jam operasional serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan,” tegas Wiku pada konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Wiku juga menegaskan agar Satgas Penanganan Covid-19 di daerah juga mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Terkait dengan mudik, Pemerintah Pusat juga menyayangkan terjadinya kerumunan masyarakat yang ingin melakukan mudik di beberapa daerah.
Baca Juga
“Saya meminta kepada Satgas di daerah untuk dapat menindak tegas masyarakat yang masih nekat melakukan mudik di tengah masa mudik tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Wiku.
Wiku juga meminta masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan ini sehingga dapat melindungi diri dan keluarga dari penularan Covid-19.
#satgasCovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun