Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang: Ini Sanksi untuk Penumpang, Operator, Travel Gelap

Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, ternyata banyak warga yang keluar kota tanpa memenuhi peraturan pemerintah.
Di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan seluruh pengguna kendaraan termasuk bus dan kendaraaan pribadi yang akan keluar dari wilayah Bali pada masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021./Antararn
Di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, petugas memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan seluruh pengguna kendaraan termasuk bus dan kendaraaan pribadi yang akan keluar dari wilayah Bali pada masa larangan mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Baru hari pertama periode larangan mudik oleh pemerintah diberlakukan, Kementerian Perhubungan mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan penindakan.

Hati-hati, ada sanksi yang mengintai bagi para pelanggar larangan mudik.

Staf Khusus Menteri Perhubungan / Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat banyak laporan penindakan yang dilakukan petugas di lapangan, baik yang berjaga di penyekatan jalan raya, jalan tol, dan jalan tikus.

“Artinya banyak masyarakat yang tetap ingin mudik, yang penting ketika perjalanan sudah dilakukan, kalau memang yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan, pastikan protokol kesehatannya disiplin, dan petugas operator transpotasi harus mengingatkan pelaku perjalanan untuk tidak lupa protokol kesehatan,” kata Adita dalam dialog BNPB, Kamis (6/5/2021).

Adita menjelaskan, penindakan yang dilakukan tergantung moda transportasi.

Untuk berangkat dari simpul keberangkatan seperti terminal, stasiun, dan bandara, pemeriksaannya lebih mudah, karena satu pintu keberangkatan.

“Mereka akan memeriksa kalau memang mereka pelaku perjalanan masih bisa melakukan perjalanan. Yang jadi challenge adalah transportasi darat,” katanya.

Pasalnya, di perjalanan darat, selain kendaraan bus diberi tanda stiker untuk yang bisa memberi pelayanan, masih ada kendaraan lain,seperti mobil pribadi, travel, kendaraan logistik.

“Yang jadi tantangan tersendiri, kita akan sulit mengidentifikasi apakah penumpangnya benar boleh bepergian atau memang mau mudik,” imbuhnya.

Penindakan yang dilakukan kalau ada penumpang tidak memenuhi sayarat, antara lain: akan diputar balik, untuk travel gelap akan ditindak dengan menahan mobil dan pengemudinya.

“Kalau begini, penumpangnya akan rugi, mereka bisa terkatung-katung dan kalau lolos pasti tidak ada jaminan asuransi, belum lagi harganya lebih mahal. Jadi, jangan terbujuk travel gelap, karena dampaknya akan berat, apalagi kalau tertangkap dan ditahan,” kata Adita.

Kemudian, untuk operator yang melanggar, meskipun resmi ketika melanggar ada sanksinya, seperti sanksi administrasi atau cabut izin operasi.

“Para operator kami ingatkan mari kita dukung peniadaan mudik dan efek yang akan dialami akan merepotkan sendiri. Apalagi, semua sedang sulit, jangan sampai lebi sulit karnea melakukan pelanggaran,” pungkas Adita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper