Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding, Hukuman Terdakwa Korupsi L/C Impor PT ASEI Diperberat Jadi 6 Tahun

Vonis 6 tahun terdakwa Adrian Herbowo lebih tinggi dibandingkan dengan putusan di PN Tipikor Jakarta yang hanya 4,5 tahun penjara.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Adrian Herbowo, terdakwa kasus korupsi letter of credit atat L/C impor PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), dari 4,5 tahun menjadi 6 tahun penjara. 

Selain itu, majelis PT Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

Hukuman yang diterima oleh Manager Teknik PT Mega Persada Prima (MPP) itu jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi putusan yang dikutip, Selasa (4/5/2021).

Sebelumnya, Manager Teknik PT Mega Persada Prima (MPP) Adrian Herbowo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai US$121.800 yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.6 miliar untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adrian adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi letter of credit atau L/C impor PT ASEI yang menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara senilai US$1,49 juta atau Rp20,3 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Adrian Herbowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," seperti tertulis dalam amar putusan yang dikutip Selasa (23/3/2021).

Adrian dinilai terbukti bersalah secara sendiri atau bersama memperkaya diri sendiri sebesar US$121.800 serta memperkaya Danu Prihantara Nurrachman selaku Dirut PT AAA sebesar US$289.156, Perdana Putra Mohede selaku Dirut PT MPP sejumlah US$, PT. MPP sebesar US$1.059.043, dan Zaafril Razief Amir sebesar US$30.000.

Adapun dalam perkara ini, hakim tipikor telah menjatuhkan kepada empat terdakwa lainnya. Keempat terdakwa itu yakni Dirut Mega Persada Prima Perdana Putra Mohede, pengelola PT Andalan Artha Advisindo Capital Danu Prihantara Nurrachman, Musa Harun Taufik Kepala KCU ASEI, dan Human Mintaraga.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari persetujuan dari PT ASEI meyetujui permintaan L/C dari PT MPP untuk melaksanakan jasa perbaikan pesawat Shukhoi milik Indonesia.

PT MPP adalah agen dari celler resources di Singapura. Namun pada kenyataannya, surat LC tersebut tidak digunakan dengan semestinya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper