Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang selama 14 hari, yakni 4 - 17 Mei 2021.
Tak hanya itu, cakupan wilayah juga kembali diperluas dengan penambahan lima wilayah. Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.
“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin (3/5/2021).
Selain kelima provinsi tersebut, sejumlah provinsi lainnya yang juga menerapkan PPKM Mikro ialah Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.
Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Lebih lanjut, Mendagri menyatakan bercermin pada fenomena penyebaran kasus Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual keagamaan, dia menekankan, situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idulfitri tak lantas mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro guna membatasi mobilitas masyarakat.
“Dari tanggal 4 - 17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idulfitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15 - 16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” tuturnya.
Selain menjelaskan soal aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Mendagri juga meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.
“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” ujar Mendagri.