Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! PPKM Mikro Jilid 7 Mulai Berlaku Hari Ini di 30 Provinsi

Menko Bidang Perekononiam Airlangga Hartarto menyatakan pada PPKM mikro jilid 7 tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tahap ketujuh yang berlaku mulai 4 - 17 Mei 2021.

Menko Bidang Perekononiam Airlangga Hartarto menyatakan pada PPKM mikro kali ini tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker diwajibkan.

"Itu yang jadi penekanan dan juga pembatasan [kapasitas] 50 persen di tempat tersebut," kata Airlangga dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021).

Selain itu, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menuturkan bahwa pemerintah menambah lima provinsi yang menerapkan PPKM Mikro tahap ketujuh.

Kelima provinsi yang dimaksud yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. "Dengan demikian, totalnya ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro hingga 17 Mei mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, pada PPKM Mikro tahap keenam pemerintah menetapkan 25 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.

Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami perbaikan selama penerapan PPKM Mikro tahap keenam yang berlaku pada 20 April hingga 3 Mei 2021.

"Terkait perkembangan covid sampai 2 Mei mengalami perbaikan jika dibandingkan kasus global, kasusnya membaik, baik dari konfirmasi harian, kita di bulan April kemarin sekitar 5.222 per hari jika dibandingkan januari yang 10.000 kasus," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut kasus aktif rata-rata sekitar 107.000 atau membaik jika dibandingkan Januari sekitar 139.963. Selain itu, angka positivity rate juga membaik dari 26 persen pada Januari menjadi 10,81 persen pada Mei.

Begitu pula terkait kasus aktif yang terus mengalami perbaikan. Kasus aktif tertinggi pada Februari adalah 16 persen, sedangkan kasus aktif saat ini sekitar 6 persen.

Tingkat bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini juga sekitar 35 persen dan tidak ada daerah dengan BOR di atas 70 persen.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa selama penerapan PPKM Mikro, yang perlu menjadi perhatian di sepuluh hari terakhir adalah kasus aktif yang stagnan di angka 100.000. "Ini [kasus aktif] perlu diupayakan supaya turun," ujar Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper