Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Visi Integritas Dukung Pengelolaan PNBP dan Cukai Jadi Fokus Pencegahan Korupsi Tim Stranas

Pengelolaan PNBP dan cukai dianggap belum optimal, jadi sasaran empuk korupsi?
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga profesional pencetak insan anti korupsi di Indonesia, Visi Integritas mendukung langkah Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memasukkan pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan cukai menjadi salah fokus upaya pencegahan korupsi pada 2021-2022.

Pasalnya, selama ini pengelolaan PNBP dan cukai dinilai belum optimal sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara juga kurang maksimal.

"Visi Integritas memberikan dukungan dan apresiasi atas upaya Tim Stranas PK yang memasukkan aksi pencegahan korupsi, khususnya terkait peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan cukai dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022," tutur Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho, Senin (03/05/2021).

Menurutnya, setidaknya ada dua alasan mengapa aksi tersebut perlu didukung. Pertama, sejumlah kajian dan pendapat pengamat menyebutkan selama ini pengelolaan PNBP dan cukai belum dikelola secara optimal sehingga kontribusinya terhadap anggaran negara kurang maksimal.

"Hal itu terbukti, misalnya dari peningkatan PNBP dari 2005 sampai dengan 2020 yang dinilai cenderung tidak signifikan," ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Emerson, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tetap tumbuh positif setiap tahunnya, yang juga dapat terus dioptimalisasi untuk memperbanyak pundi-pundi penerimaan negara.

Menurut Emerson, agar Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dapat berjalan dengan baik dan optimal, maka Tim Stranas PK baik dari KPK maupun lembaga/kementerian terkait untuk terus melakukan sosialisasi tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan juga pada saat implementasi.

"Hal ini agar membuka diri terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan, perlu melakukan monitoring secara terus menerus terhadap pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022.

"Semua oihak perlu melakukan monitoring dan atau memberikan masukan kepada Tim Stranas dan kementerian agar fokus pada aksi peningkatan enerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan cukai," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Tim Stranas PK, resmi meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2021-2022, pada Senin (13/4), dengan tiga fokus utama yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum, serta reformasi birokrasi.

Dari tiga fokus tersebut kemudian diturunkan dalam 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan oleh 42 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi dan 42 pemerintah kabupaten/kota.

Adapun dari tiga fokus pencegahan korupsi tahun 2021-2022, pada fokus 2 yakni keuangan negara akan mencakup 4 aksi yang penting untuk mendapatkan perhatian.

Pertama, peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan cukai. Kedua, implementasi e-payment dan e-katalog.

Ketiga, pemanfaatan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Dan keempat, integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik.

"Sedangkan dari aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan cukai, akan terdapat tiga output, yakni yaitu tersedianya matrik logframe Aksi PK PNBP, optimalisasi penerimaan dari PNBP pada K/L tertentu dan PNBP migas, serta optimalisasi penerimaan dari cukai," terangnya.

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Stranas PK dibentuk sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh 5 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK.

Tim Nasional Stranas PK terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper