Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Instruksi ini tertuang dalam surat No. B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021. Regulasi ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
Menurutnya, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam sebulan terakhir. Ditemukan juga sejumlah pelanggar surat edaran tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldulfitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat ibadah.
Dia menilai perlu adanya langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi tersebut, Menag meminta Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.
Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan.
“Dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri 1442H," kata Menag dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Ketiga, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 di wilayah masing-masing serta langkah penanganan yang telah dilakukan.