Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kerumunan, Kemenag Bakal Pantau Langsung Penyaluran Zakat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat tidak menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat tidak menimbulkan kerumunan. Dia meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapan protokol kesehatan saat menerima maupun menyerahkan zakat.

Saat ini panitia masjid mulai membuka penerimaan zakat jelang Idulfitri. Khusus zakat fitrah, penerimaa zakat biasa berlangsung di masa akhir Ramadan hingga jelang salat Ied.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," kata Menag di Jakarta, Senin (3/5/2021). 

Dia mengatakan bahwa jajaran Kemenag akan memantau serta memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak serta sedekah dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kemenag juga akan memantau pengelola zakat infak dan sedekah untuk memaksimalkan pelayanan melalui daring. Caranya dengan membuka rekening pembayaran zakat demi memudahkan muzaki atau orang yang membayar zakat.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ujarnya.

Sementara itu, Menang meminta masyarakat agar tidak menggelar takbiran keliling pada malam Lebaran. Upaya ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning. 

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran No. 4/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H.

Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakkan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," tuturnya.

Di sisi lain, Menag meminta jajarannya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. “Khususnya untuk memantau protokol kesehatan pada setiap kegiatan peribadatan yang dilakukan umat," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper