Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, angkat bicara atas penggunaan label organisasi teroris terhadap kelompok kriminal bersenjata oleh Pemerintah.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyarankan agar Polri fokus membenahi internal atau mengevaluasi kinerja Satgas Nemangkawi yang selama ini dianggap masih membiarkan KKB Papua berkeliaran di Bumi Cenderawasih.
Dia juga menilai pelabelan KKB sebagai salah satu organisasi teroris penuh kepentingan politik bukan untuk menyelesaikan permasalahan kriminalitas di Papua.
"Jadi sebaiknya Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi lagi semua operasi yang ada di Papua," tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).
Erasmus berpandangan pelabelan teroris terhadap KKB telah melanggar undang-undang (UU) Terorisme, meskipun pemerintah memakai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003. Pangkalnya, bagi dia, KKB adalah gerakan separatis yang merupakan etnonasionalis.
"Belajarlah dari GAM (Gerakan Aceh Merdeka), pelabelan teroris itu hanya akan membawa dampak destruktif dan mengorbankan nilai-nilai HAM," ujarnya.