Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lokal Diperbolehkan, Ini yang Sebaiknya Anda Lakukan

Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal. Delapan wilayah itu disebut wilayah aglomerasi.
Ilustrasi - Petugas gabungan memperketat penyekatan wilayah guna meminimalisir mobilitas pemudik dengan melakukan pengecekan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang./Antara
Ilustrasi - Petugas gabungan memperketat penyekatan wilayah guna meminimalisir mobilitas pemudik dengan melakukan pengecekan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, mereka yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan mudik lokal dalam larangan resmi udik Lebaran 2021.

Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal. Delapan wilayah itu disebut wilayah aglomerasi. Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Berdasarkan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, seperti ditulis Tempo.co, terdapat 8 wilayah yang masuk kategori aglomerasi. Di wilayah aglomerasi masyarakat boleh melakukan perjalanan, namun tidak boleh melintasi aglomerasi lain.

Berikut delapan aglomerasi dimaksud:

  • Sumut: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
  • Sulawesi: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Aturan mudik lokal di masing-masing wilayah aglomerasi ini tidak berlaku jika pemerintah daerah melarangnya.

Di luar delapan wilayah aglomerasi ini larangan mudik berlaku penuh. Masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah aglomerasi pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan disuruh putar balik hingga pemberlakuan tilang.

Lantas, apa yang harus dilakukan pemudik lokal agar tidak tertular atau menjadi penyebab penularan Covid-19 tanpa disadari? Ini beberapa tipsnya.

  1. Mengingat penularan Covid-19 terjadi karena mobilitas masyarakat, akan lebih bijaksana jika masyarakat menahan diri tidak melakukan aktivitas dengan pergerakan (mobilitas) tanpa batas.
  2. Kerumunan menjadi faktor yang sering menyebabkan terjadinya penularan dan munculnya klaster. Oleh karena itu, penting untuk senantiasa menjaga atau menjauh dari kerumunan. Ingat, kita tak pernah tahu dengan siapa saja mereka yang berada dalam kerumunan berinteraksi sebelumnya.
  3. Menjaga jarak, penting untuk memastikan Anda tetap menjaga jarak aman dengan orang lain sepeti dianjurkan dalam protokol kesehatan.
  4. Gunakan masker, jangan malu tampil bermasker walau terkesan seperti "alien" di tengah orang-orang yang tidak bermasker. Ingatlah, ketika satu orang dalam keluarga Anda terpapar Covid-19, potensi anggota keluarga lain terpapar menjadi lebih besar.
  5. Rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan sanitizer perlu terus diterapkan. Kita menghadapi virus yang tak bisa dilihat dengan mata, ia bisa berada di mana saja dan bisa secara tidak sengaja terpegang oleh Anda. 

Hal-hal di atas boleh jadi Anda anggap merepotkan, tapi yakinlah akan lebih merepotkan jika karena kelalaian Anda atau karena menganggap remeh kemudian virus Corona mampir di tubuh Anda atau di keluarga Anda.

Selamat menjelang Hari Raya, semoga kita selalu sehat dan bahagia.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper