Bisnis.com, JAKARTA -- PT Satyagraha Dinamika Unggul (SDU), salah satu anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU anak usaha LPKR diajukan oleh Leonel Sasagawa Palar pada Jumat (30/4/2021). Dalam catatan Bisnis, Leonel telah dua kali menggugat PKPU PT SDU.
Hanya saja dalam gugatan pertama, permohonan pihak Leonel ditolak hakim PN Jakarta Pusat. Adapun dalam petitum gugatan kedua, pihak Leonel meminta mejelis hakim mengabulkan lima poin gugatannya.
Pertama, mengabulkan PKPU yang diajukan oleh para pemohom PKPU terhadap PT Satyagraha Dinamika Unggul yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No. 01, RT. 010/RW. 007, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Satyagraha Dinamika Unggul untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan. Ketiga, menunjuk hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT SDU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Jonggi Siallagan, Johanes Eduard Hasiholan, dan Andreas Nahot Silitonga selaku tim pengurus PKPU atau kuratot jika pt SDU dinyatakan pailit karena gagal dalam PKPU.
Baca Juga
Kelima, meminta hakim memerintahkan tim pengurus untuk untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan.
PT Satyagaraha Dinamika Unggul adalah anak usaha dari Lippo Karawaci. Perusahaan ini bergerak sebagai pengembang properti. Total kepemilikan saham LPKR terhadap PT SDU sebangak 70 persen.
Bisnis masih berupaya meminta keterangan dari dua dua pihak yang terlibat sengketa untuk mengonfirmasi seputar duduk perkara PKPU tersebut.