Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicekal Kemenkumham, Azis Syamsuddin Juga Pernah Terkait Kasus Ini

Aliran uang haram dilaporkan masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi III DPR dalam proyek pengadaan alat simulator SIM, termasuk Azis Syamsuddin.
mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo/Istimewa
mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo/Istimewa

Kasus Red Notice terkait Djoko Tjandra

Dalam persidangan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan membeberkan ada aliran uang haram masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi III DPR dalam proyek pengadaan alat simulator SIM.

Para anggota DPR yang disebut adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Herman Heri dan Muhammad Nazaruddin. Aziz Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR membantah mendapat aliran uang panas dari Irjen Djoko Susilo.

Seperti diketahui, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat perkara tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa menjadi 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam laman PT-Jakarta.go.id, Kamis (19/12/2013).

Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Pengadilan banding juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper