Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan tersangka Budi Said dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas di Butik Logam Mulia Surabaya 01 Antam ke Kejari Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono mengatakan selain tersangka, penyerahan barang bukti juga dilakukan dalam pelimpahan atau tahap II ini.
“Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Budi Said selaku konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024).
Penetapan tersangka itu dilakukan karena Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persekongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas pada Maret-November 2018. Modusnya, persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam.
Pada intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Baca Juga
Kemudian, transaksi yang digunakan oleh Budi Said Cs dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.
Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan.
Totalnya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau sekitar Rp1,2 triliun.
“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Yogi.