Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pede PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Crazy Rich Budi Said

Kejagung optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan kedua Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan kedua Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan kedua itu. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak dari Budi Said.

"Nanti pengadilan terima atau tidak kan, pengadilan punya kewenangan. Nah, kita siap saja menghadapi yang begitu-begitu. Biasa aja itu [gugatan praperadilan]," ujarnya saat dihubungi, dikutip Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, menurutnya, gugatan praperadilan dari tersangka merupakan hal yang lumrah. Apalagi, dalam sidang putusan praperadilan Budi Said ke Kejagung telah ditolak oleh PN Jaksel sebelumnya.

"Kemarin sudah ditolak itu. Ya, kalau ngajukan lagi terserah dialah. Kan haknya dia [Budi Said]," tambahnya.

Di samping itu, berdasarkan petitum yang tercatat di SIPP PN Jaksel, Budi Said meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Budi Said juga meminta agar Kejaksaan Agung untuk segera membebaskannya pada hari yang sama saat putusan dibacakan hingga mengembalikan barang yang telah disita.

Sebelumnya, PN Jaksel sempat tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said melawan Kejagung.

Pada intinya, konglomerat di Surabaya itu meminta agar penetapan tersangka, penyitaan, hingga penggeledahan terhadapnya tidak sah.

Namun demikian, Hakim Tunggal PN Jaksel, Luciana Amping menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan eksepsi Kejagung agar menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon [Budi Said] tidak dapat diterima, membebankan pada pemohon membayar biaya perkara," ujarnya dalam persidangan di PN jaksel, Senin (18/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper