Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Siman Bahar Berlanjut, KPK Usut Aliran Uang ke Pihak Antam (ANTM)

KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado milik pengusaha Siman Bahar
Kasus Siman Bahar Berlanjut, KPK Usut Aliran Uang ke Pihak Antam (ANTM). Antam meluncurkan emas batangan tematik seri Imlek tahun 2024 Masehi/2575 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) shio naga.
Kasus Siman Bahar Berlanjut, KPK Usut Aliran Uang ke Pihak Antam (ANTM). Antam meluncurkan emas batangan tematik seri Imlek tahun 2024 Masehi/2575 Kongzili dengan desain tiga dimensi (3D) shio naga.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado milik pengusaha Siman Bahar. 

Pada awal pekan ini, Senin (13/5/2024), KPK memeriksa saksi dari suatu perusahaan yang bergerak di bidang industri logam yakni PT Inductotherm. Saksi yang diperiksa yakni Sales Manager PT Inductotherm Indonesia Wawan Sulistiono. 

Dalam pemeriksaan terhadapnya, penyidik mengonfirmasi soal kerja sama antara Antam dan Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah pada 2017 lalu. 

"Dan dugaan adanya aliran uang yang diterima beberapa pihak di PT AT [Antam] Tbk.," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK sudah kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengusaha itu sebelumnya memenangkan praperadilan sehingga lolos dari status tersangka. 

Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang. Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama. 

Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. 

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. 

Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB. 

Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Satgas TPPU. Keduanya telah berkoordinasi mengenai penanganan dua kasus berbeda yang diduga menjerat pihak yang sama. 

"Jadi ada perkaranya pemurnian emas ore ya, kerja sama Antam dan Loco Montrado. Loco Montrado itu PT-nya yang dimiliki SB [Siman Bahar]. Nah, itu salah satunya sedang kita dalami," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper