Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Isu Hoaks Babi Ngepet Depok: Kronologi, Motif Pelaku, Ancaman Hukuman

Berikut 5 fakta terkait isu hoaks penangkapan babi ngepet di Sawangan, Depok. Mulai dari kronologi versi polisi, motif pelaku, hingga ancaman hukuman penjara.
Ilustrasi Tim medis dari Dinas Pertanian Kota Denpasar menyemprotkan disinfektan ke kandang babi milik warga di Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020). Kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran wabah virus African Swine Fever (ASF) yang diduga menyebabkan banyak ternak babi mati mendadak di sejumlah daerah di Bali./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Ilustrasi Tim medis dari Dinas Pertanian Kota Denpasar menyemprotkan disinfektan ke kandang babi milik warga di Denpasar, Bali, Rabu (5/2/2020). Kegiatan tersebut untuk mencegah penyebaran wabah virus African Swine Fever (ASF) yang diduga menyebabkan banyak ternak babi mati mendadak di sejumlah daerah di Bali./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pengkapan Babi ngepet yang terjadi di Sawangan, Depok menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari yang lalu.

Viralnya kasus ini dikarenakan video yang beredar di whatsapp dan beberapa media sosial lainnya yang memperlihatkan sesosok babi yang berada di dalam kandang setelah ditangkap warga.

Namun, setelah dilakukan investigasi secara lebih lanjut oleh polisi, kejadian babi ngepet di Depok ternyata direkayasa oleh oknum yang bertatus tokoh masyarakat. Lagi-lagi, kejadian ini menjadi hoaks yang sempat menggegerkan masyarakat.

Berikut 5 fakta terkait isu hoaks penangkapan babi ngepet di Sawangan, Depok:

1. Bermula dari Laporan Warga
Kejadian ini bermula dari laporan salah satu warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta selama dua kali, yaitu pada malam Selasa dan malam Sabtu pekan lalu. Kejadian tersebut langsung dikaitkan dengan hal-hal berbau mistis, seperti tuyul atau babi ngepet oleh seorang warga Sawangan, Depok.

2. Ditangkap Warga dalam Keadaan Bugil
Setelah kabar mengenai uang hilang itu ramai, warga berjaga jaga di lingkungan tempat mereka tinggal. Ternyata hal itu membuahkan hasil, warga berhasil menangkap seekor babi yang diduga merupakan jelmaan bbi ngepet. Namun, yang menarik kumpulan warga menangkap babi ngepet dengan keadaan telanjang bulat/bugil.

3. Babi Settingan
Babi yang sudah ditangkap, langsung diamankan oleh warga dalam sebuah kandang. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Polres Metro Kota Depok, Babi yang ditangkap warga bukan babi ngepet, melainkan babi asli yang sengaja dibeli oleh salah satu warga untuk membuat geger kampungnya.

"Adam Ibrahim tenyata melakukan pembelian seekor babi melalui online dari komunitas kucing Depok, senilai Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu. Uang tersebut didapatkan dari saudara Adi Firmanto," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar dalam keterangan resmi, Kamis (29/4/2021).

4. Ingin Terkenal
Setelah tau hal ini merupakan akal akalan oknum Ustadz bernama Adam Ibrahim, polisi memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut kesaksian warga kepada polisi, babi yang mereka tangkap merupakan babi yang sudah disiapkan oleh Adam Ibrahim agar dia terkenal dan jemaah majelis taklimnya bertambah.

"Saudara Adam ibrahim telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklim nya bertambah," jelas Kapolres Metro Depok

5. Hoaks Terencana
Kasus pengkapan yang diduga babi ngepet ini memang kasus rekayasa atau settingan yang dilakukan oleh Adam Ibrahim agar menaikan popularitasnya. Namun, tak bisa dipungkiri jika hoaxs yang dilakukan oleh Adam Ibrahim sangat terencana.

Mulai dari membeli babi secara online, sampai mengkordinir warga lewat whatsapp untuk menangkap babi tersebut.

Akibat dari kasus ini, Adam Ibrahim dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :

"Barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper