Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Udara Penanganan
Covid-19 Bandara
Soekarno-Hatta memastikan dua pelaku yang diduga menjadi mafia yang bisa meloloskan penumpang pesawat asal India dari prosedur
karantina Covid-19 bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel PAS M.A Silaban (TNI/AU) mengatakan dua oknum yang terlibat kasus tersebut hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara.
“Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu, mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (28/4/2021).
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga memastikan kedua oknum tersebut bukan petugas bandara.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta,” terangnya.
Dia juga senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun kasus ini akan didalami juga baik oleh Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, dan Polri.
"Satgas Udara Penanganan Covid-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan ada peran mafia terkait lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa karantina. Salah satu peristiwa terbaru, yakni seorang warga negara Indonesia (WNI) dari India berinisial JD lolos dari karantina Covid-19.
Dua orang berinisial S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno Hatta memuluskan JD keluar dari bandara. JD disebut membayar sejumlah uang kepada pelaku agar bisa lolos karantina Covid-19.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," tambah Yusri.
JD membayar Rp6,5 juta kepada S. Kemudian S meloloskan JD dari kewajiban karantina selama 14 hari setelah mendarat dari India.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel