Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penilaian tanah di Munjul, Pondok Rangon oleh Perusahan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Pendalaman soal penilaian tanah itu dilakukan oleh lembaga antikorupsi saat memeriksa Farouk Maurice Arby selaku Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2018 dan 2019.
Farouk sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).
Diketahui, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Salah satu pihak yang disebut sudah berstatus tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Baca Juga
"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dalam catatan Bisnis, KPK disebut telah menetapakan sejumlah tersangka dalam kasus itu antara lain YC selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya dan dua orang lainnya yakni AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT AP. Untuk mengusut kasus ini KPK telah melakukan serangkaian aksi penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi.