Bisnis.com, JAKARTA -- PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) digugat melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang merupakan clash action atau perwakilan kelompok dengan nomor 385/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL diajukan oleh tiga orang yakni Agus Wijaya, Gunawan Wibisono, dan Sugeng Wiyono.
Dikutip dari laman resmi PN Jaksel, para penggungat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan class action penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, hakim PN Jaksel juga diminta untuk mengabulkan 5 gugatan lainnya. Pertama, menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan tergugat-II telah terbukti melanggar Pasal 1321 KUHPer dalam “Perjanjian Penyewaan Kendaraan Untuk Penyediaan Layanan Kendaraan Berkemudi”, dan telah terbukti mencantuman klausula baku yang di larangan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (a) UUPK pada “Perjanjian” Bab 8 angka 8.2 tentang Pengalihan (Assignments).
Ketiga, menyatakan “Perjanjian” yang dibuat Tergugat-II bertentangan sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUHPer Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a), ayat (2) dan (3) UUPK, mohon dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga
Keempat, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp5,9 miliar. Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi biaya advokasi perkara sebesar Rp80 juta.
Kelima, memerintahkan Para tergugat untuk tidak menarik paksa Kendaraan objek melalui debt collector maupun pihak ketiga lainnya sebelum putusan perkara memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
PT Solusi Transportasi Indonesia adalah nama lama Grab. Saat ini PT STI telah berganti nama sebagai PT Grab Teknologi Indonesia.