Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera memeriksa pihak-pihak lain dalam perkara suap Walkot Tanjung Balai M. Syahrial terhadap penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.
Hal ini lantaran terdapat dugaan upaya M. Syahrial untuk menghubungi salah satu Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan korupsi di Pemkot Tanjung Balai.
"ICW mendesak pula agar KPK dan Dewan Pengawas segera memeriksa pihak-pihak lain dalam perkara suap dan gratifikasi Penyidik Robin. Pemeriksaan itu diharapkan dapat pula menyentuh aktor-aktor penting di KPK, mulai dari penyidik-penyidik yang tergabung dalam Satgas Robin, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, sampai pada Pimpinan KPK," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Kurnia mengatakan bilamana dugaan Lili dihubungi oleh M. Syahrial benar adanya, hal tersebut mengingatkan publik pada perbuatan Firli Bahuri pada masa lalu saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan yang rajin bertemu dengan seorang kepala daerah.
"Sanksi yang sama juga mesti dijatuhkan kepada komisioner KPK itu, yakni pelanggaran berat," kata Kurnia.
Kurnia juga mengingatkan kepada Dewan Pengawas bahwa pengusutan dugaan pelanggaran kode etik tidak mesti menunggu proses pidananya, melainkan bisa berjalan secara beriringan.
Sebab, objek pemeriksaan keduanya jelas berbeda, jika bagian penindakan menggunakan UU Tipikor sebagai landasan, sedangkan Dewas sendiri memakai kode etik KPK.
"Selain itu, langkah cepat dari Dewas ini sangat dibutuhkan, terutama agar empat orang Anggota Dewas itu memiliki pengetahuan yang cukup terhadap seluk beluk perkara ini. Hal tersebut penting sebagai bahan evaluasi tatkala penyidikan yang dilakukan oleh Kedeputian Penindakan melenceng seperti perkara-perkara sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Walikota Tanjungbalai sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Diketahui, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar Steppanus memastikan penyelidikan terkait Syahrial di KPK dihentikan.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili. Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (26/4/2021).
Boyamin menyebut bahwa Syahrial mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespon Syahrial.
Seharusnya, kata Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan lembaga antirasuah yang tengah menyelidiki perkara Syahrial.
Untuk itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-prosws sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," ucap Boyamin.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli masih belum merespon terkait hal ini.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan didasari dari asumsi maupun opini. Ali pun memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi yang diterima.
"KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, tidak berdasarkan asumsi, persepsi dan opini. Untuk itu tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi," kata Ali.