Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul adanya larangan mudik lebaran, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah memetakan tujuh titik jalur mudik di wilayahnya. Lokasi itu akan dijaga pada saat pelaksanaan kebijakan larangan mudik 6-17 Mei mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, ke tujuh titik merupakan perbatasan: Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi.
"Sudah kami petakan jalurnya, akan dilakukan penyekatan," kata Teguh, Ahad, 25 April 2021 dikutip dari Tempo.
Tujuh titik penyekatan jalur mudik itu antara lain; Patung Garuda Harapan Indah, Sumber Artha, Jalan Siliwangi, Bulak Kapal, Jalan Inpeksi Kalimalang, dan akses masuk ke Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi Timur dan Bekasi Barat.
"Dilakukan pemeriksaan secara ketat kepada kendaraan yang melintas," kata Teguh.
Teguh mengatakan, selama operasi bersama dengan Kepolisian itu, akan didirikan lima pos pemantauan. Lokasinya Simpang RS Bella Bekasi Timur, Simpang Poncol Kartini, Terminal Induk Bekasi, Terminal Kayuringin Bekasi Selatan, dan Stasiun Kota Bekasi.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi titik penyekatan utama berada di Jalan Rengasbandung, Kecamatan Kedungwaringin. Lokasi ini merupakan akses utama menuju ke Kabupaten Karawang atau jalur pantura menuju ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah hingga ke timur.
"Patroli di titik-titik penyekatan sudah mulai," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani.