Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Ketua DPC Demokrat Protes ke Mahkamah Partai Usai Dipecat

Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul dan eks Ketua DPC PD Ngawi Isnaini mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat usai jabatannya dilengserkan.

Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.

"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Mekanisme ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/4/2021).

Nur menegaskan dirinya terus berupaya mendapatkan keadilan di Mahkamah Partai. Menurutnya hanya dalam forum ini, upaya pencarian keadilan bisa didapatkan. "Ini bagian dari upaya kami mencari keadilan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai.

Mestinya lanjut Vahmi, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya.  Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai.

"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tegasnya.

Menurut Vahmi, kliennya sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas.

"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," ujarnya.

Sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Partai Demokrat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper