Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Durasi Larangan WN India Masuk Indonesia, Ini Kata Dirjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi akan berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan untuk menentukan durasi pembatasan masuk bagi WN India.
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu. /airindia.in
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu. /airindia.in

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menghentikan permohonan visa dari warga negara India menyusul tingginya lonjakan kasus Covid-19 di negara itu. Masih belum diketahui sampai kapal pelarangan tersebut berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kesehatan untuk menentukan durasi pelarangan.

“Ini kan sifanya sementara, kami nanti menunggu bagaimana nanti situasi perkembangan eskalasi maupun herd immunity di negara India,” kata Jhoni dalam siaran virtual, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut, dia menyatakan Ditjen Imigrasi akan berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan untuk menentukan durasi pembatasan masuk bagi WN India.

“Mudah-mudahan nanti kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bisa juga dengan Kementerian Kesehatan untuk kapan boleh masuknya kembali warga negara India untuk masuk ke Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, dia menerangkan bahwa pemerintah telah menghentikan permohonan visa dari India sejak Kamis (22/4/2021) pukul 12 siang. Selain itu, eksekutif tengah menggodok aturan terkait pengecualian warga negara India yang boleh masuk ke Indonesia.

Regulasi itu nantinya akan berbentuk surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi. Jhoni menyebutkan bahwa aturan itu khsus berlaku bagi warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari.

“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran khusus untuk Warga Negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” terangnya.

Kebijakan ini, kata Jhoni, merupakan hal biasa. Pada April 2020, pemerintah juga pernah mengeluarkan kebijakan serupa kepada sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Iran, Inggris dan Italia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper