Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Warga Negara Asing (WNA) asal Korea bernama Song Sangyup selaku Direktur Utama Korea Investment dan Sekuritas Indonesia terkait kasus korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Song Sangyup diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT Asabri.
Selain Song Sangyup, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Treasure Fund Investama atas nama Dwinanto Amboro.
"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," tutur Leonard, Kamis (22/4).
Saksi lain yang diperiksa, kata Leonard, adalah Direktur PT Binaartha Sekuritas Moerad Radjasa, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2017-2018 Gustipar Pinayungan dan Fund Manager Corfina Capital periode 2016-2018 Didit Ali Perdana.
Leonard menjelaskan alasan penyidik Kejagung memeriksa para saksi yaitu untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti terkait perkara korupsi PT Asabri.
"Para saksi diperiksa untuk mengumpulkan fakta hukum dan mencari alat bukti," katanya.