Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Potensi Kecurangan dalam Kontrak Pengelolaan Air di DKI Jakarta

KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir, yaitu terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.
Aetra/Istimewa
Aetra/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Selain mengendus adanya potensi kecurangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi data bahwa mitra swasta dalam kerja sama pengelolaan air di DKI Jakarta relatif tak berkinerja baik di sisi hilir.

Kinerja buruk tersebut tercermin dari tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah. Seperti diketahui, kerja sama pengelolaan air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan antara PAM Jaya dan PT Aetra Air.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin mengatakan metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, penyaluran air efektif hanya 57,46 persen.

“Kami berkepentingan agar dalam perikatan perjanjian itu tidak ada potensi korupsi. Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” kata Aminudin dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Terkait dengan kecurangan dalam tersebut, KPK mengatakan beberapa potensi kecurangan itu adalah ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak berubah lebih dari 50 persen.

Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Pihaknya, kata Hendra, mengusulkan Gubernur DKI Jakarta mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan PKS tersebut.

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” tegas Hendra.

Selain itu, lanjut Hendra, KPK mendorong adanya pembenahan di sektor hilir, yaitu terkait pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola oleh PT Aetra Air Jakarta.

“Jika PAM Jaya tidak mampu melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolohan Air (IPA) yang baru, sehingga diperlukan mitra swasta, maka pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat, untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” kata Hendra.

Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyampaikan, pihaknya berkeinginan aman dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada serta secara bersamaan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Ini adalah untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Suatu niat yang baik harus dilaksanakan dengan baik pula," paparnya.

"Saya memahami rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh KPK dan BPKP bertujuan untuk menyediakan layanan terbaik kepada masyarakat. Masukan-masukan ini memperkaya kami apakah akan meneruskan [kontrak kerja sama] atau tidak,” sambung Marullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper