Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa bos E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2/1951 karena memiliki senjata api dan senjata tajam di kediamannya.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka AY.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri menemukan dua pucuk senjata api berjenis Carl Walther Waffenfabrik berwana hitam dan sebuah magazine.
"Dari saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan senjata api dari kediaman tersangka AY," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Kamis (22/4).
Kemudian, dari pengembangan kasus kepemilikan senjata api tersebut, tim penyidik juga menetapkan tiga orang pengawal AY berinisial AH, AR dan PN jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam.
Menurut Helmy dari tersangka AH, tim penyidik menyita satu pucuk senjata angin, satu parang dan satu pisau sangkur, kemudian dari tersangka AR telah disita satu pucuk senjata api jenis Air Gun Makarov, satu pucuk senjata api jenis Airsoft Gun Glock, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 3 kotak gotri besi dan 2 butir peluru.
Baca Juga
"Dari tersangka PN disita satu buah senjata tajam jenis pisau," katanya.
Helmy mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki izin kepemilikan senjata api tersebut."Masih kami selidiki izin senpi itu," ujarnya.