Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,5 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik asal Polri berinisial SRP itu sebelumnya telah diamankan Propam Polri pada Selasa (21/4/2021) kemarin.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
Ali menjelaskan lembaga antikorupsi masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.
KPK memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.
"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," tutur Ali.
Baca Juga
Selain itu, Ali mengatakan bahwa Dewan Pengawas KPK akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut diduga meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan diming-imingi akan menghentikan kasusnya.