Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akn melakukan penapisan berlapis bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang ingin kembali ke Tanah Air selama pengetatan mudik Lebaran 2021.
“Upaya ini dilakukan untuk menghindari masuknya imported case, dengan varian virus baru yang berkembang di berbagai negara dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Pada prinsipnya, sambung Wiku, mekanisme pencegahan terjadinya mobilitas WNI dari luar negeri akan dilakukan secara berlapis di tempat pemeriksaan Imigrasi maupun pos lintas batas.
Adapun mekanisme pemeriksaan yang harus dilalui oleh WNI adalah sebagai berikut antara lain pemeriksaan suhu, dokumen perjalanan, surat tanda negatif Covid-19, tes PCR, karantina 5x24 jam di Wisma Atlet atau hotel, dan tes PCR setelah masa karantina.
Lebih lanjut, jika hasil tes PCR pertama dinyatakan positif maka WNI akan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Wiku mengimbau kepada WNI untuk memutuskan dengan bijak jika akan kembali ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Namun, sambungnya, jika memang harus kembali ke Indonesia, peraturan mengani peniadaan mudik Lebaran 2021 tetap harus dipatuhi yakni Adendum SE No.13/2021 hingga SE No.13/2021.
[22/4 16:46] +62 877-2424-0020: (ONLINE) Punya Banyak Senpi, Tersangka Bos EDC Cash Dijerat UU Darurat
Sholahuddin Al Ayyubi
JAKARTA--Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa bos E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 2/1951 karena memiliki senjata api dan senjata tajam di kediamannya.
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka AY.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri menemukan dua pucuk senjata api berjenis Carl Walther Waffenfabrik berwana hitam dan sebuah magazine.
"Dari saat melakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan senjata api dari kediaman tersangka AY," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Kamis (22/4).
Kemudian, dari pengembangan kasus kepemilikan senjata api tersebut, tim penyidik juga menetapkan tiga orang pengawal AY berinisial AH, AR dan PN jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam.
Menurut Helmy dari tersangka AH, tim penyidik menyita satu pucuk senjata angin, satu parang dan satu pisau sangkur, kemudian dari tersangka AR telah disita satu pucuk senjata api jenis Air Gun Makarov, satu pucuk senjata api jenis Airsoft Gun Glock, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 3 kotak gotri besi dan 2 butir peluru.
"Dari tersangka PN disita satu buah senjata tajam jenis pisau," katanya.
Helmy mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki izin kepemilikan senjata api tersebut."Masih kami selidiki izin senpi itu," ujarnya.