Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei, Pengetatan Perjalanan 22 April-24 Mei

Adendum Surat Edaran No. 13/2021 mengatur bahwa, peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 periode pelarangan mudik.
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik.

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan,” demikian tulis surat tersebut.

Selain itu pada masa PPDN yakni 22 April - 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan perjalanan secara ketat.

Pelaku perjalanan transportasi udara, transportasi laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam atau surat hasil negatif tes GeNose C19 di Bandara maupun pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan juga diminta mengisi e-HAC Indonesia.

Adapun bagi perjalanan rutin dengan moda transpotasi laut untuk pelayaran terbatas dengan wilayah satu kecamatan, kabupaten ataupun provinsi tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen maupun tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan ataupun hasil negatif GeNose di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Selain itu, Satgas melalui SE tersebut akan melakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose apabila diperlukan. Adapun pelaku perjalanan dengan transportasi pribadi diimbau melakukan tes Covid-19 dengan sampel maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat atau tes Ge-Nose di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Pemerintah mengimbau agar pengisian e-HAC Indonesia dilakukan di seluruh moda transportasi darat umum maupun probadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Dua moda ini wajib mengisi e-HAC.

Di sisi lain, anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Apabila tes Covid-19 negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik PR PCR dan isolasi manidri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pemerintah yang berkaitan dengan perhubungan darat laut dan udara hingga perkeretaapian diminta menindaklanjuti adendum Surat Edaran ini dengan menerbitkan instrumen hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper