Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Ali mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi kami akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," kata Ali
Penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai pada Selasa, 20 April 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kegiatan yang dilakukan di Tanjungbalai dalam rangka pengumpulan barang bukti dan keterangan.
"Saat ini KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan untuk itu, maka KPK mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Firli, Selasa.