Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melanjutkan langkah penyitaan untuk mengembalikan uang negara dalam kasus korupsi di PT Asabri.
Terbaru, penyidik Kejaksaan Agung menyita Hotel Mandarine Regency seluas 7.360 meter persegi di wilayah Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan hotel tersebut milik tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan itu, kata Leonard, sudah sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam nomor: 320/Pen.Pid/ 2021/PN.Btm ter tanggal 15 April 2021.
"Telah disita enam bidang tanah seluas 7.360 meter persegi yang di atasnya berdiri satu unit hotel permanen bernama Hotel Mandarine Regency terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," tuturnya, Rabu (21/4/2021).
Leonard mengaku masih belum mengetahui nilai hotel dan tanah yang telah disita.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung masih menunggu taksiran nilai hotel dan tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Terkait nilainya, masih menunggu taksiran dari Tim KJPP," katanya.
Penyitaan, kata Leonard, dilakukan tim penyidik Kejagung untuk menutup kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri yang ditaksir mencapai Rp23,71 triliun.