Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan 3 potensi permasalahan dalam kebijakan impor garam saat ini yang dapat mengarah pada penguasaan pasokan garam oleh importir tertentu.
KPPU telah meminta supaya mewajibkan penyerahan data penggunaan garam impor oleh importir garam kepada pemerintah.
Hal ini ditujukan agar Pemerintah dapat memantau hubungan realisasi impor garam industri dan penggunaannya untuk kepentingan industri, sehingga dapat memastikan bahwa impor dilakukan untuk keperluan industri dan mencegah masuknya garam industri ke pasar garam rakyat.
Adapun tiga persolan yang disorot oleh KPPU antara lain, adanya potensi garam industri dari impor yang tidak terpakai masuk ke pasar garam konsumsi, sebagai akibat kesalahan dalam mengestimasi kebutuhan impor.
Ketiga, adalah lemahnya pengawasan pasca importasi. Saat ini tidak terdapat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat sisa stok garam impor yang tidak terpakai oleh industri dan berpotensi masuk ke pasar garam rakyat, apalagi dengan disparitas harga yang tinggi.
Baca Juga
Potensi masuknya kelebihan garam impor ke pasar garam rakyat menjadi semakin besar apabila importir tidak melaporkan penggunaan serta penyaluran garam impor kepada Pemerintah.
Potensi tersebut semakin besar apabila importir tersebut tidak menggunakan garam tersebut dalam proses produksinya, namun bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan garam untuk industri lain di dalam negeri.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menaikkan impor garam industri menjadi 3 juta ton, dari proyeksi 4.6 juta ton kebutuhan. Importasi tersebut memang tidak dapat dihindari, karena kualitas produksi garam rakyat yang belum mampu memenuhi kualitas kebutuhan industri.
Masalahnya, impor garam industri ini dilaksanakan di tengah masih tersedianya stok garam nasional dalam jumlah yang signifikan, yakni di atas 1 juta ton.