Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertambah 5 Lagi, Total 25 Provinsi Jalankan PPKM Mikro. Ini Daftarnya

Pemerintah menyatakan penerapan PPKM Mikro tahap keenam diperluas ke lima provinsi sehingga totalnya menjadi 25 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap keenam pada 20 April hingga 3 Mei 2021. Hal itu dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.

Airlangga mengungkapkan keputusan perpanjangan PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan dilakukan setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri terkait lainnya.

Dalam ratas tersebut, Airlangga melaporkan ke Presiden bahwa penerapan PPKM Mikro tahap kelima yang dilakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021 telah memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Dia menyebut kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini mengalami perbaikan jika dibandingkan 2 bulan yang lalu di mana Februari kasus aktifnya 16 persen.

Selain itu, postivity rate per 18 April di kisaran 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan Februari yaitu 29,42 persen. Kemudian, bed occupancy rate (BOR) rata-rata adalah 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen.

"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam tgl 20 april sampai dengan 3 Mei 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).

Selain memperpanjang PPKM Mikro, Airlangga menyatakan pemerintah juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Perluasan [PPKM Mikro] berdasakan jumlah aksus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat," ujarnya.

Seperti diketahui, pada PPKM Mikro tahap kelima ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau,  Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper