Bisnis.com, JAKARTA - Chief Executive Officer E-Dinar Coin Cash AY dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap puluhan nasabahnya.
Abdul Malik, kuasa hukum korban, mengemukakan 12 orang kliennya yang merupakan nasabah EDC Cash telah mengalami kerugian total sebesar Rp63 miliar dari investasi EDC Cash.
Menurut Abdul, setelah para korban melakukan investasi dengan nilai yang bervariasi, korban tidak bisa mencairkan uang yang diinvestasikan di EDC Cash.
"Dua belas klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan, diduga dilakukan oleh terlapor A," tuturnya di Bareskrim Polri, Rabu (14/4/2021).
Abdul menjelaskan bahwa 12 kliennya juga sempat menemui pihak manajemen EDC Cash, tetapi tidak menemukan titik temu.
Akhirnya, menurut Abdul, pihaknya menyarankan agar 12 kliennya tersebut melaporkan EDC Cash ke Bareskrim Polri.
"Klien saya sudah berkomunikasi dengan pihak manajemen tapi tidak pernah ketemu jalan keluar hingga akhirnya mendapat ancaman untuk tidak melapor," katanya.
Dia juga mengaku sudah membawa semua bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak EDC Cash kepada kliennya.
"Kami sudah membawa semua buktinya," ujarnya.
Saat berita ini dibuat, Bisnis.com masih menelusuri pihak EDCCash yang bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, berdasarkan lampiran Siaran Pers Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober, EDCCash masuk dalam daftar entitas investasi ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi.
EDCCash masuk dalam kategori pelaku kegiatan usaha investasi ilegal yang dihentikan.
Dalam lampiran Satgas SWI disebutkan bahwa EDCCash memiliki dua alamat website yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.