Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
Kali ini, gugatan dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan sebagai Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH).
Gugatan praperadilan dengan nomor40/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL diajukan pada Rabu (7/4/2021). Pihak PMPH mempersoalkan penghentian penyidikan dugaan suap antara PT Kideco Jaya Agung dengan dua pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh KPK.
PT Kideco Jaya Agung adalah anak usaha dari PT Indika Energy Tbk (INDY). Total kepemilikan saham INDY di Kideco Jaya Agung mencapai 91 persen.
Adapun dalam petitum gugatannya PMPH meminta majelis hakim memutuskan sejumlah pokok gugatan. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan prapradilan.
Ketiga, menyatakan para pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga dan pelapor (principal) yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Keempat, menyatakan secara hukum KPK telah memghentikan penyidikan secara materiil secara tidak sah terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap antara PT Kideco Jaya Agung dengan dua pejabat Kementerian ESDM.
Kelima, memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikannya berdasar hukum acara pidana dan sekaligus menetapkan tersangka pada pihak terkait untuk melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk diperiksa oleh pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.