Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan secara langsung untuk kelanjutan sidang Rizieq Shihab. Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Kejaksaan.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dilansir dari Tempo, Senin (12/4/2021).
Alex mengatakan sidang Rizieq Shihab hari ini untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengatakan akan menghadirkan 10 saksi.
Baca Juga
Dari 10 saksi yang akan dihadirkan, terdapat nama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa dan Rabu lalu, hakim menolak eksepsi eks pimpinan FPI itu atas tiga perkaranya itu. Sidang Rizieq Shihab dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.