Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membentuk tim memburu utang perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nilai utang pada kasus itu ditaksir pemerintah hingga Rp108 triliun.
Pembentukan ini menyusul keluarnya surat perintah pemberhentian penyelidikan kasus BLBI. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah menetapkan kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana.
Pemerintah kemudian membentuk tim untuk memburu utang yang telah diberikan negara kepada 48 bank pada 1998.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, bahwa dirinya telah memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Kejaksaan Agung untuk menghitung jumlah utang tersebut.
“Tadi menghitung hampir Rp109 triliun lebih, hampir 110 triliun. Jadi bukan hanya 108 triliun tetapi 109 triliun lebih. Tapi yang realistis ditagih berapa masih sangat perlu kehati-hatian,” katanya dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Mahfud menerangkan, bahwa KPK tidak dilibatkan dalam tim tersebut karena posisi lembaga itu di luar pemerintah. Selain itu, komisi antirasuah masih bisa mengawasi kasus tersebut bila menemukan bukti lain dari masyarakat.
Baca Juga
Dia memastikan bahwa penanganan kasus secara perdata ini dilakukan secara tranparan. Pemerintah akan memanggil pihak terkait untuk mengetahui angka sebenarnya yang dapat diambil.
Menurutnya, utang tersebut dapat langsung dieksekusi. Pasalnya nilai tersebut tersebar dalam sejumlah aset bangunan maupun sertifikat.
BLBI merupakan skema pinjaman yang diperuntukan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.
BI menyalurkan dana BLBI senilai Rp147,7 triiun kepada 48 bank pada 1998 berdasarkan perjanjian dengan IMF untuk mengatasi krisis.