Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimalkan Layanan Sertifikasi Halal, Begini Strategi BPJPH

Diaspora Indonesia bisa berperan besar mengembangkan layanan sertifikasi halal. 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama. Halal.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sedikitnya ada lima area yang menjadi potensi strategis bagi diaspora Indonesia dalam pengembangan layanan sertifikasi halal di luar negeri. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, mengatakan diaspora Indonesia di Australia bisa berperan besar mengembangkan layanan sertifikasi halal. 

Lima layanan itu antara lain sebagai penyelia halal bersertifikat, auditor halal profesional, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), peran dalam skema kerja sama internasional, serta mediator yang membantu percepatan kerja sama antara BPJPH dan lembaga halal luar negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB).

"Penyelia halal sangat dibutuhkan di banyak negara, khususnya yang menjadi partner Indonesia. Ketika produk luar negeri mengajukan sertifikasi halal ke Indonesia, perusahaan mereka harus memiliki penyelia halal. Undang-undang mewajibkan penyelia halal haruslah seorang muslim," lanjut Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (12/4/2021).

Mastuki mengatakan persoalan yang sering timbul terutama di negara-negara dengan penduduk muslim minoritas adalah perusahaan sulit memperoleh penyelia halal muslim.

Menurutnya, kebutuhan ini dapat diisi oleh orang-orang Indonesia yang berada di negara-negara tersebut sepanjang memenuhi kriteria dan bersertifikat.

"Saya melihat ini peluangnya sangat besar bagi Indonesia," tegasnya.

Untuk memperoleh sertifikat penyelia halal, lanjut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu, diaspora Indonesia dapat mendaftarkan diri pada pelatihan calon penyelia halal yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Di masa pandemi Covid-19, sejumlah pelatihan bahkan dilaksanakan secara virtual sehingga dapat diikuti peserta dari berbagai negara.

Terkait skema kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal (JPH), ada sejumlah klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH yang spesifik.

Pasal 119 ayat (4) PP Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kerja sama internasional JPH didasarkan atas dasar perjanjian antar negara. Kerja sama internasional ini mencakup tiga hal, yaitu pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan penngakuan sertifikat halal. 

"Diaspora Indonesia dapat berperan sebagai mediator dalam mengoptimalkan kerja sama itu" urainya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Kementerian Agama
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper