Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asabri.
Pakar hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Ganarsih mengemukakan bahwa tersangka korupsi PT Asabri telah menggunakan korporasi untuk dijadikan alat untuk pencucian uang hasil korupsi dan modus korupsinya juga sama dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kalau memang ada tersangka yang menggunakan korporasi sebagai alat untuk mencuci uang hasil kejahatan, sudah seharusnya ada korporasi yang jadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (11/4).
Menurut Dekan Fakultas Hukum pada Universitas Pakuan Bogor tersebut, Kejagung hanya memiliki batas waktu hingga dua bulan ke depan untuk segera menuntaskan perkara korupsi PT Asabri sesuai aturan perundang-undangan dan menyita seluruh aset tersangka untuk menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk tidak buru-buru. Kan tinggal dua bulan ini saja waktunya sesuai aturan, Kasus ini kan sama modusnya dengan Jiwasraya jadi haru segera dituntaskan," katanya.