Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa pada Jumat (9/4/2021).
Ayah-anak itu bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinas SosialKabupaten Bandung Barat tahun 2020 yang telah menjerat mereka sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).
Diketahui, Aa Umbara dan Andri Wibawa sempat dipanggil penyidik pada Kamis (1/4/2021) lalu bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan.
Namun, Aa Umbara dan Andri mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Pada hari itu pula KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara, Andri dan Totoh. Usai diperiksa, Totoh langsung ditahan KPK.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Baca Juga
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.