Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbit-Tenggelam Telegram Larangan Rekam Polisi Arogan, Kapolri Minta Maaf

Pada poin pertama surat telegram itu, tertulis bahwa media dilarang menyiarkan upaya dan tindakan Kepolisian yang menampilkan sikap arogansi dan kekerasan anggota Polri di lapangan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai terbit dan tenggelamnya surat telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut mengklaim bahwa dirinyalah yang mencabut surat telegram itu, setelah panen kritikan pedas dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi wartawan menjelang 100 hari dirinya menjabat Kapolri.

Pasalnya, pada poin pertama surat telegram itu, tertulis bahwa media dilarang menyiarkan upaya dan tindakan Kepolisian yang menampilkan sikap arogansi dan kekerasan anggota Polri di lapangan.

"Jadi dalam kesempatan ini saya akan luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," tuturnya, Selasa (6/4/2021).

Sigit akhirnya meminta maaf kepada masyarakat serta organisasi wartawan yang keberatan atas terbitnya surat telegram tersebut. Menurut Sigit, semangat menerbitkan surat telegram itu adalah untuk menjaga agar anggota Polri tidak bertindak arogan kepada masyarakat selama bertugas di lapangan.

"Sekali lagi saya mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran ini. Oleh karena itu, saya sudah berikan perintah Kadiv Humas untuk mencabut STR itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper