Bisnis.com, JAKARTA -- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menggugat pemakaian atau penggunaan merek dan lukisan mirip Gudang Garam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan oleh pihak GGRM kepada seorang bermama Ali Khosin pada Senin (22/3/2021) lalu dan segera disidangkan pada Selasa (6/4/2021) esok.
Dalam petitum gugatannya, pihak GGRM mempersoalkan pemakaian merek Gudang Baru dan variannya, termasuk pemakaian lukisan yang mempunyai persamaan secara keseluruhan dengan merek Gudang Garam dan lukisannya.
Adapun merek dan lukisan yang dimaksud diketahui telah didaftarkan tergugat dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No.IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan no IDM000528996.
"Menyatakan batal pendaftaran merek di atas dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum gugatan yang dikutip, Senin (5/4/2021).
Pihak GGRM juga meminta pengadilan memerintahkan pihak Kemenkumham untuk mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham juga diminta menolak semua permohonan pendaftaran merek masing-masing bernama Gudang Baru, Gudang Baru Orogin dan Gedung Baru yang diajukan oleh tergugat berserta perusahaan-perusahaan terafiliasinya
"Apabila tergugat II (Kemenkumham) tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum," jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, merek-merek yang diajukan oleh pihak Ali Khosin telah didaftarkan ke Kemenkumham sejak tahun 2013 dan mendapat perlindungan hukum hingga 2031 mendatang.